Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melaksanakan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka Budiman Saleh selaku Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penahanan beralih dan dilanjutkan kembali oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (1/3).
Sehingga, kata Ali, dalam waktu 14 hari kerja ini, tim JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 112 saksi, diantaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: