Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Ada Pihak Yang Menggiring Sengketa Tanah Sebagai Permainan Mafia Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 01 Maret 2021, 16:55 WIB
Pakar Hukum: Ada Pihak Yang Menggiring Sengketa Tanah Sebagai Permainan Mafia Tanah
Indriyanto Seno Adji/Net
rmol news logo Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menyatakan langkah-langkah Polri dalam mengungkap berbagai kasus pertanahan disertai penindakan terhadap penyandang dana maupun aktor intelektual dalam beberapa kasus di Indonesia sudah sangat baik.

Namun tindakan judisial Polri ini, sepertinya dimanfaatkan pihak-pihak yang bersengketa menciptakan stigma adanya mafia tanah dalam kasus pertanahan yang mereka hadapi.

“Stigma itu sangat  subyektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai mafia tanah. Narasi yang dibangun seperti ingin memberikan contoh bahawa kasus tanah secara subyektif ingin distigmatisasi sebagai mafia anah,” kata Indriyanto dalam keteranganya, Senin (1/3).

Menurut Indriyanto, semua asumsi menyesatkan itu berujung pada kepentingan terselubung (vested Interest) dari orang yang menggoreng isu, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri. Jadi semua digiring pada isu mafia tanah, padahal tidak selalu demikian.

“Salah satu ciri kejahatan klasik ini adalah dilakukan secara terorganisir dan profesional, serta berupaya menghindari mediasi dan proses hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya,” kata mantan wakil Pansel Capim KPK ini.

Dia menyebutkan pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara menggiring opini sesat yang tidak sehat, dan justru menyimpang dari pola dan tata hukum yang sah.

“Sengketa hukum, tidak selalu dimaknai stigmatisasi subyektif yang menyebutkan ada mafia tanah. Ini perlu dihindari sehingga tidak benar juga konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan Mafia Tanah,” katanya.

Dia mengaku Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan pengungkapan kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi .

“Polri perlu mencermati opini menyesatkan soal isu mafia tanah yang dilatarbelakangi vestes interest yang sesat ini. Negara Hukum harus menghargai hak-hak warga melalui Tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA