Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Caleg Gerindra Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Benur Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 01 Maret 2021, 11:43 WIB
Mantan Caleg Gerindra Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Benur Edhy Prabowo
Logo KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Caleg Partai Gerindra, Syammy Dusman sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Senin (1/3).

Dalam agenda pemeriksaan saksi dari KPK, Syammy hanya ditulis sebagai karyawan swasta. Sementara hasil penelusuran redaksi, yang bersangkutan adalah mantan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nomor urut 6 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat 1.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (1/3).

Selain memanggil politisi Gerindra, penyidik kata Ali, juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Mulyanto selaku karyawan swasta, Amanda Titi Mahesa selaku Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat, dan Asep Abidin Supriatna.

Para saksi yang dipanggil itu akan diperiksa untuk tersangka Edhy yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan saat terjadinya tindakan rasuah.

Dalam perkara ini, pihak pemberi suap ke Edhy, Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) telah menjalani persidangan ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (24/2).

Suharjito sendiri didakwa telah memberikan uang kepada Edhy Prabowo sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp 706.055.440.

Pemberian uang itu melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Pemberian uang itu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.

Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA