Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerbang Indonesia Timur, KPK Diminta Periksa Seluruh Proyek Di Sulsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 01 Maret 2021, 02:53 WIB
Gerbang Indonesia Timur, KPK Diminta Periksa Seluruh Proyek Di Sulsel
Nurdin Abdullah (ketiga dari kanan) kenakan rompi oranye/RMOL
rmol news logo Tertangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan indikasi menjamurnya oligarki di daerah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu indikasinya adalah pejabat membuat kebijakan sedangkan pengusaha membutuhkan proyek yang asalnya dari pemerintah.

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin dini hari (1/3).

Analisa dosen yang karib disapa Said ini, transparansi lelang anggaran belum dijalankan secara maksimal.

Imbasnya, akses proyek pemerintah hanya dinikmati oleh segelintir orang yang dekat dengan penguasa.

"Yang bisa mengakses proyek pemerintahan adalah orang orang dekatnya penguasa. Sehingga membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena pemerintah berpihak kepada golongan," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/3).

Dalam pengamatan Said, bisa saja aktivitas yang bermuara pada suap untuk mendapatkan proyek tidak hanya dilakukan oleg Nurdin Abdullah. Mengingat Sulawesi Selatan merupakan pintu gerbang Indonesia timur.

Atas dasar itu, mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Brawijaya ini meminta KPK juga memeriksa seluruh proyek di Sulawesi Selatan.  

"Karena korupsi yang seperti ini (Sulsel) metodenya sama. Asumsi saya, masih banyak kasus serupa, dan harus ditelusuri mengingat Sulsel merupakan pintu gerbang Indonesia timur," demikian kata Said. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA