Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Haris Azhar: Negara Harus Beri Perhatian Khusus Terhadap Kelompok Mafia Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 28 Februari 2021, 17:54 WIB
Haris Azhar: Negara Harus Beri Perhatian Khusus Terhadap Kelompok Mafia Tanah
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar/RMOL
rmol news logo Penegak hukum ditantang untuk mengungkap mafia tanah besar di tanah air.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar pasca mencuatnya kasus mafia tanah yang menimpa ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Pati Djalal.

"Negara wajib memberi perhatian khusus terhadap kelompok mafia tanah seperti ini, hukum seolah tumpul," kata Haris kepada wartawan, Minggu (28/2).

Secara khusus, ia menyoroti kasus dugaan mafia tanah di wilayah Tangerang. Haris yang didampingi Founder Lokataru/Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengaku menemukan banyak kejanggalan atas dugaan kasus penyerobotan lahan di Tangerang itu.

Contohnya, NIB dan atau SHM atas nama Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan total luasan bidang tanah masing-masing sebesar 500 hm dan 200 ha. Padahal, Peraturan Menteri ATR/BPN 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian hanya sebesar 20 ha.

Haris pun mengungkap sejumlah kasus perampasan tanah bersertifikat di Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh perusahaan pengembang dan terindikasi bekerja sama dengan organisasi preman.

"Ketika masyarakat ke lapangan mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman mengintimidasi," tambah Haris.

Seperti Kasus yang dialami oleh Tonny Permana, pemegang dan pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kepemilikan tersebut digugat di Pengadilan oleh seseorang dengan hanya menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah. Dalam proses ini, propertinya dihancurkan oleh sekelompok preman lalu dipasang plang 'dibawah pengawasan HRC berdasarkan Akta Jual Beli'.

Kasus serupa juga dialami oleh Djoko Sukamtono di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. SHM miliknya diduga dikuasai oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan cara melakukan laporan yang mengindikasikan kriminalisasi kepada pemilik sertifikat.

Menurut Haris, praktik penyerobotan lahan ini bisa mulus karena para mafia tanah berkolaborasi dengan BPN.

"Mafia tanah juga kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum sehingga barang rampasan negara berupa tanah dapat dikuasai oleh perusahaan pengembang," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA