Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nurdin Abdullah Dinilai Berprestasi Tapi Kini Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kata Ketua KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 28 Februari 2021, 09:56 WIB
Nurdin Abdullah Dinilai Berprestasi Tapi Kini Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kata Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net
rmol news logo Berbagai prestasi antikorupsi telah diraih Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Akan tetapi, saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan dan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pun bersuara terkait beberapa penghargaan yang diemban Nurdin hingga akhirnya menjadi penghuni Rutan KPK.

Menurut Firli, terkait prestasi atau apresiasi yang pernah diterima Nurdin merupakan apresiasi yang dalam waktu dan tempat tertentu.

"Jadi kita memang memberikan apresiasi kepada pejabat negara yang dinilai berprestasi," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (28/2).

Akan tetapi ,kata Firli, korupsi merupakan suatu perbuatan yang disebabkan karena adanya kekuasaan, kesempatan, keserakahan dan kebutuhan bagi pelakunya.

"Jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Kenapa? Karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan serta minusnya integritas," tegas Firli.

Sehingga, Firli pun memberikan pesan kepada seluruh penyelenggara negara untuk memegang penuh dan menjalani mandat yang diberikan oleh rakyat.

"Jangan berlaku korupsi. Karena tindak pidana korupsi itu setidak-tidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001," jelas Firli.

"Hal yang paling penting adalah, bagaimana penyelenggara tetap berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, dan dia terus membangun, menjaga serta memelihara amanat rakyat, integritas dirinya," sambung Firli menutup.

Nurdin bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi yang sejumlah Rp 2 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020-2021 ini, penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin, Edy Rahmat. Dan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA