Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lebih Dari 11 Jam, Status Hukum Gubernur Sulsel Dkk Yang Terjaring OTT Belum Ditetapkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 27 Februari 2021, 20:04 WIB
Lebih Dari 11 Jam, Status Hukum Gubernur Sulsel Dkk Yang Terjaring OTT Belum Ditetapkan
Gubenur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tangan Gubenur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat malam (26/2) malam hingga Sabtu dini hari (27/2), di wilayah Sulawesi Selatan.

Gubernur Nurdin ditangkap bersama lima orang lainnya, mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel hingga pihak swasta.

Orang nomor satu di Sulsel itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.45 WIB bersama lima orang lainnya pasca OTT.

Terhitung sudah 11 jam lebih, KPK belum menetapkan status hukum pihak-pihak yang terciduk dalam operasi senyap tim antirasuah.

"Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/2).

Adapun, penangkapan terhadap Gubernur Sulsel Dkk itu diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan.

"Iya (infrastruktur jalan)," kata Ali Fikri.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sebelumnya menyatakan pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan beberapa pihak lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan setelah tim KPK usai memeriksa pihak-pihak yang diamankan.

"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," kata Firli.

KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA