Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Sepakat Dugaan Kecurangan TSM Di Pilkada Masuk Ranah Sengketa MK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 26 Februari 2021, 23:58 WIB
Tidak Sepakat Dugaan Kecurangan TSM Di Pilkada Masuk Ranah Sengketa MK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan sesuai dengan kewenangannya.

Pakar Hukum dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Kalimantan Selatan (Kalsel), Ichsan Anwary, ialah salah satu pihak yang mengharapkan hal tersebut.

Sebabnya, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK Kalsel ini menilai perkara dalil selisih suara adalah satu materi utama yang sangat penting dalam permohonan PHP-Kada di MK.

Karena itu menurutnya, MK harus konsisten untuk mengadili perselisihan hasil pilkada, dan bukan mengadili hal-hal lain yang sudah menjadi kewenangan lembaga lain seperti dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

"Tidak mungkin bagi MK untuk menerobos kewenangan institusi lain," ujar Ichsan Anwary dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/2).

Pelanggaran dan perselisihan dalam proses Pilkada, menurut Ichsan, sudah diselesaikan oleh institusi lain yang berwenang seperti Bawaslu.Sehingga, makna dalil pemohon yang kerap menyatakan ada unsur mempengaruhi hasil di dalam proses pemilihan harus bisa dibuktikan dalam panel sidang MK secara bijaksana.

"Bahwa hasil pilkada yang menurut pemohon (klaim pemohon) adalah benar dan bisa menambah suaranya, sehingga lebih unggul daripada pasangan calon lainnya. Jika tidak signifikan, maka itu tidak mempengaruhi hasil," tutur Ichsan.

"Jangan karena dalil menegakkan keadilan substantif, lalu merubah kewenangan MK. Termasuk juga dalil penlanggaran TSM yang menjadi kewenangan institusi lain seperti Bawaslu," tambahnya.

Pernyatan Ichsan yang disampaikan di dalam webinar ketatanegaraan bertajuk 'Problematika Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di MK' ini juga diamini oleh pembicara lainnya.

Salah satunya oleh Dosen FH HKBP Nommensen Medan, Januari Sitohang yang mengatakan, MK mestinya tidak menambah-nambah pekerjaannya dengan meloloskan permohonan yang jauh dari ambang batas selisih suara.

"Mestinya MK tidak menambah pekerjaan dengan melanjutkan untuk memeriksa permohonan yang nyata-nyata melebihi ambang batas, apalagi permohonan tersebut tidak sama sekali menyinggung soal selisih suara”. Imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA