Jurubicara MK, Fajar Laksono membenarkan adanya permohonan sengketa Pilkada untuk Kabupaten Sabu Raijua yang dimohonkan dua pihak yang berlainan.
"Berkas permohonan diterima, dan keduanya kini sudah diregistrasi menjadi perkara. Artinya, kalau sudah diregistrasi berarti harus disidangkan," ujar Fajar Laksono saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/2).
Berdasarkan penelusuran redaksi di website resmi MK, gugatan pertama dilayangkan pasangan calon petahana Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, yang teregistrasi dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021.
Sementara, untuk gugatan kedua diajukan tiga orang, yaitu Marthen Radja, Herman Lawe Hiku, dan Yanuarse Bawa Lomi, dan sudah diregistrasi dengan nomor 134/PHP.BUP-XIX/ 2021.
Merujuk pada pasal 157 ayat (5) Undang-undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada, gugatan ke MK maksimal didaftarkan tiga hari setelah penetapan hasil perhitungan suara.
Meskipun sudah lewat batas waktu, Fajar mengatakan pihak pemohon tetap mengajukan gugatan dan sudah menyadari waktu permohonan perkara sudah tidak sesuai.
"Maka, sekali lagi, biarlah nanti Majelis Hakim yang memberikan penilaian hukum terhadap perkara tersebut," ucap Fajar.
"Penilaian hukum atas kedua permohonan tersebut sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim MK," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: