Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selasa Depan, Polda Metro Panggil Bambang Beathor Terkait Kasus Fitnah Ali Ngabalin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 26 Februari 2021, 18:41 WIB
Selasa Depan, Polda Metro Panggil Bambang Beathor Terkait Kasus Fitnah Ali Ngabalin
Mantan Staf KSP, Bambang Beathor Suryadi/Net
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya melayangkan surat panggilan kepada mantan Staf Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Bambang Beathor Suryadi.

Dalam suratnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meminta Beathor untuk datang memenuhi panggilan pada pekan depan, tepatnya Selasa (2/3).

Beathor diminta datang ke Ruang Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman 55, Jakarta Selatan pada pukul 10.00.

Pemanggilan ini berkaitan dengan Laporan Polisi LP/7209/XII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020 atas nama pelapor Ali Mochtar Ngabalin

“Guna didengar keterangan sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik,” tulis surat panggilan yang didapat redaksi, Jumat (26/2).

Nantinya, Beathor akan dimintai keterangan mengenai dugaan pencemaran nama baik yang terekam dalam situs online www.law-justice.com dan www.lapan6online.com.

Beathor dan Muhammad Yunus Anis dilaporkan Ngabalin atas komentar di media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo. Komentar keduanya, kata Ngabalin seperti membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali,” kata Ngabalin.

“Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” sambungnya.

Bambang Beathor menjelaskan bahwa dirinya sebagai relawan Jokowi hanya ingin pemerintahan tetap bersih dari korupsi, sebagaimana niat Jokowi saat ingin menjadi presiden.

Sementara dalam kasus ini, mantan ketua majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu menyesalkan sikap Ngabalin yang tidak melakukan pencegahan terjadinya kasus suap Edhy Prabowo.

"Kita menyesal, kenapa Ngabalin sebagai Pembina Kementerian KKP tidak melakukan pencegahan atas terjadinya korupsi, padahal dia punya kesempatan dan kemampuan untuk mencegahnya," ujar Bambang Beathor.

Dalam kasus ini, Beathor dilaporkan dengan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) da atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA