Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambangi Kejagung, Perwakilan 125 Kepala Kampung Minta Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Puncak Jaya Diusut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 26 Februari 2021, 17:30 WIB
Sambangi Kejagung, Perwakilan 125 Kepala Kampung Minta Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Puncak Jaya Diusut
Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafaelood Ambrauw di Kejagung RI/Ist
rmol news logo Kejaksaan Agung diminta turun tangan untuk memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana desa i Kabupaten Puncak Jaya, Papua tahun anggaran 2019.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafaelood Ambrauw saat mendatangi Kejagung untuk melaporkan kasus yang terindikasi merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.

"Kami datang di Kejaksaan Agung RI untuk kami melaporkan tentang kinerja daripada oknum-oknum jaksa yang ada di Kejaksaan Tinggi Papua yang mana tanggal 27 Maret 2020 kami melaporkan kasus indikasi korupsi dana desa di Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2019," kata Rafael di Kejagung, Jumat (26/2).

Ia juga meminta agar Kejagung segera memerintahkan Kejati Papua untuk menetapkan tersangka kasus tersebut. Sebab hingga kini, kata dia, kasus tersebut tak kunjung diproses oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

"Maka, kami dalam hal ini memohon kepada bapak Kejagung RI untuk segera memerintahkan kepada Kejati Papua segera mengekspose dan memutuskan tersangkanya," bebernya.

Rafael berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya merespons laporannya, terutama meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Sehingga ke depan kasus ini sudah bisa diproses dan diselesaikan secara profesional sesuai UU yang berlaku.

“Kami minta agar Bapak Jaksa Agung dan jajarannya berkoordinasi dan mengecek ke Kajati Papua, kenapa kasus ini didiamkan padahal sudah lama dilaporkan. Sudah dari bulan Maret tahun 2020, mengapa tidak dilanjutkan?” jelas Rafael.  

Dalam laporan tersebut, lanjutnya, ada indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa mencapai Rp 160.587.294.800. Laporan dugaan penyelewengan itu untuk memperkuat proses pemeriksaan dan penyidikan yang sedang digelar Kejaksaan Tinggi Papua.

“Upaya ini juga bermaksud agar memperkuat bukti dalam kasus yang sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Papua ini. Kami minta Jaksa Agung untuk mengawasi langsung," tambahnya.

Ia menyebut, rincian yang dilaporkan antara lain dana desa 125 Kampung Rp 115.012.419.000. Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp 33.731.750.800.  Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp 11.843.125.000.

Dugaan korupsi Dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan nomor: 367 K/TUN/2019 26 September 2019 dan Nomor: 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; MA menolak gugatan Bupati Puncak Jaya dan menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut SK Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA