Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tunggu Salinan MA, Gubernur Sumbar Diminta Tidak Buru-buru Lantik Rusma Yul Anwar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 26 Februari 2021, 11:36 WIB
Tunggu Salinan MA, Gubernur Sumbar Diminta Tidak Buru-buru Lantik Rusma Yul Anwar
Rusma Yul Anwar/Net
rmol news logo Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) keluar yaitu terkait penolakan berkas permohonan kasasi oleh terdakwa Rusma Yul Anwar, maka status Bupati terpilih Pesisir Selatan itu berubah dari terdakwa menjadi terpidana.
 
Pertanyaannya, bagaimanakah proses pelantikan status bupati terpilih yang disandang oleh Rusma Yul Anwar, yang rencananya akan dilantik pada hari ini, 26 Februari 2021.

Berdasarkan Pasal 164 (8) UU 10/2016, bupati terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai bupati.

Pengamat hukum dari Universitas Andalas Padang, Ilhamdi Taufik mengatakan, pasca penetapan status hukum yang disandang oleh Rusma Yul Anwar, seharusnya Gubernur Sumbar tidak serta merta terburu-buru dalam melaksanakan pelantikan.

Setidaknya, menunggu hingga salinan putusan dari MA keluar, agar terang benderang penyebab permohonan kasasi ditolak.

"Salinan putusan belum dikeluarkan oleh MA. Dalam salinan tersebut, akan dijelaskan penyebab permohonan Kasasi tersebut ditolak. Sebaiknya gubernur menunda pelantikan, hingga salinan putusan dikeluarkan oleh MA," ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menjelaskan, jika nanti dalam salinan putusan MA disebabkan karena keterlambatan pengajuan berkas, maka hal ini tentu berbahaya dan berdampak bagi pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan. Pasalnya, putusan yang dipakai adalah putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang sesuai Pasal 246 ayat 2 KUHAP.

"Jika penyebabnya adalah keterlambatan pengajuan berkas, sesuai dengan Pasal 246 ayat 2 KUHAP, putusan yang dipakai adalah putusan dari pengadilan tinggi," tandasnya.

"Ini tentu berdampak bagi status Rusmayul Anwar pada saat pencalonan yang sudah berstatus terpidana, dan ini berbahaya jika pelantikan tetap dilaksanakan," ujar Taufik menambahkan.

Dengan berstatus terpidana, Rusma Yul Anwar tidak diperkenankan menyetujui atau mengambil keputusan administrasi di pemerintahan. Oleh karenanya, seharusnya seusai dilantik, langsung diberhentikan saat itu juga, agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

"Harusnya langsung ada surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri sesuai Pasal 164 tersebut, agar tidak ada kekosongan pemerintahan, dan jabatan bupati terap terisi," ungkap Taufik.

Lebih dari itu, jika surat keputusan pemberhentian juga belum diterbitkan setelah yang bersangkutan berstatus terpidana, ada baiknya proses pelantikan ditunda.

"Agar proses pelantikan tidak cacat administrasi, karena melantik seorang terpidana yang putusan hukumnya telah incrah," pungkas Taufik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA