Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasasi Ditolak MA, Pengamat Hukum: Rusma Yul Anwar Harusnya Sudah Bisa Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 26 Februari 2021, 09:17 WIB
Kasasi Ditolak MA, Pengamat Hukum: Rusma Yul Anwar Harusnya Sudah Bisa Ditahan
Rusma Yul Anwar/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus lingkungan. Bupati terpilih Pesisir Selatan itu sebelumnya jadi tersangka perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Tarusan, Pesisir Selatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penolakan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA mahkamahagung.go.id pada 24 Februari 2021.

Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr. Sofyan Sitompul.

Lantas, bagaimana status Rusma Yul Anwar sebagai Bupati terpilih Pesisir Selatan yang memenangkan Pilkada Pessel 2020 lalu?

Pengamat hukum Henny Handayani mengatakan, dengan keluarnya putusan tersebut maka status Rusma Yul Anwar terhitung sejak keluarnya putusan adalah terpidana.

Pasalnya, dengan ditolaknya berkas kasasi di MA, maka harus mengikuti relaas isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yaitu, melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, serta menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 Bulan kurungan.

"Jadi yang bersangkutan seharusnya sudah bisa ditahan, sesuai dengan berkas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht," ujar Henny Handayani, Jumat (26/2).

Terkait hal itu, pengacara calon bupati petahana Hendrajoni sebelumnya menyebut proses pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan pada pilkada lalu cacat hukum.

Henny menambahkan, putusan tersebut menjadi titik terang bahwa berkas permohonan kasasi terdakwa dari awal terkesan dipaksakan.

"Ini menjadi bukti, bahwa berkas permohonan kasasi terkesan dipaksakan. Seharusnya pihak KPU dan Bawaslu mentelaah terlebih dahulu status permohonan kasasi, sebelum menetapkan menjadi pasangan calon," tegasnya.

"Pada Pasal 250 ayat 5 KUHAP khusus mengatur hal tersebut, berupa pemberitahuan oleh Pihak MA kepada kedua belah pihak, tentang berkas perkara," ujar Henny menambahkan.

Hendrajoni melalui pengacara sebelumnya menyurati Mahkamah Agung dan DKPP serta KPU RI dengan tembusan hingga ke Presiden RI. Surat tersebut terkait dugaan cacat hukum pendaftaran calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.
 
Lebih dari itu, pihak pengacara Hendrajoni juga mempertanyakan penetapan status "dalam proses kasasi" yang tertulis dalam SKCK milik Rusma Yul Anwar, yang diduga tidak memiliki dasar sesuai pasal 250 ayat 5 KUHAP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA