Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri: Tahanan KPK Harus Divaksin, 31 Persen Sudah Terpapar Covid-19 Dan Membahayakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Februari 2021, 18:25 WIB
Firli Bahuri: Tahanan KPK Harus Divaksin, 31 Persen Sudah Terpapar Covid-19 Dan Membahayakan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net
rmol news logo Vaksinasi terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai diperbincangkan dan dikritik di ruang publik karena dianggap terlalu mengistimewakan para koruptor.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua KPK Firlu Bahuri pun memahami atas beberapa respons terkait vaksinasi terhadap tahanan KPK. Namun, ia menegaskan bahwa vaksinasi tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan semua pihak.

"Kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan," ujar Firli kepada wartawan, Kamis petang (25/2).

Negara, kata Firli, memiliki tugas memberikan perlindungan kepada segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia seperti yang diamanatkan dalam pembukaan alinea ke empat UUD 1945.

Atas dasar itu, KPK memutuskan untuk melaksanakan vaksinasi dengan bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19.

Selain itu, vaksinasi untuk tahanan juga penting mengingat bila melihat data sebaran Covid-19, kasus positif di tahanan cukup tinggi. Setidaknya 20 dari 64 tahanan KPK positif Covid-19. Artinya, sebanyak 31 persen tahanan KPK sudah terpapar dan mengancam jiwa para pegawai.

"Penanganan dan pencegahan virus salah satunya dengan vaksinasi. KPK melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK," jelas Firli.

"Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut. Kesehatan tahanan juga menjadi penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya," terang Firli.

Selain itu, Firli berpandangan bahwa kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, termasuk tahanan. Sehingga, di masa pandemi Covid-19 ini, negara bertanggung jawab melalui program vaksinasi.

"KPK juga berkomitmen mendukung percepatan program ini sehingga bisa lebih dini memutus rantai penularannya. KPK berharap, masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi Covid-19 karena keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex ecto)," demikian Firli Bahuri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA