Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sulit Temui Jumhur, Kuasa Hukum: Hak Terdakwa Dilanggar Dan Tidak Terpenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 25 Februari 2021, 16:06 WIB
Sulit Temui Jumhur, Kuasa Hukum: Hak Terdakwa Dilanggar  Dan Tidak Terpenuhi
Jalannya sidang Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melakukan sidang lanjutan terhadap kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Kali ini, jalannya sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelum mulai jalannya sidang, salah satu tim kuasa hukum Jumhur Hidayat memprotes kepada majelis hakim soal sulitnya menemui Jumhur Hidayat. Padahal menurutnya, hakim telah meminta jaksa untuk membantu koordinasi.

"Dalam sidang sebelumnya, yang mulia memerintahkan pada jaksa agar kami bisa berkomunikasi termasuk berkordinasi dengan Bareskrim, terkait dengan bagaimana pemenuhan hak-hak terdakwa supaya bisa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan itu semua sudah kami upayakan," kata kuasa Hukum di PN Jaksel, Kamis (25/2).

Namun, sambung kuasa hukum, setelah berkoordinasi dengan jaksa dan upaya-upaya agar segala hak terdakwa bisa terpenuhi kandas. Bahkan, untuk menemui Jumhur yang tengah di tahan di Rutan Bareskrim saja sulit.

"Dan di Bareskrim kami tidak bisa menemui kilent kami. Kami sebagai advokad tidak bisa menjalanikan tugas kami kareja tidak bisa bertemu," tuturnya.

Kuasa hukum mengatakan, hak-hak Jumhur terlanggar atau tidak diberikan. Padahal menurutnya, Jumhur memiliki hak untuk berkomunikasi dengan advokat dan hadir dalam persidangan.

"Terdakwa punya hak untuk bisa berkomunikasi dan konsultasi dengan advokat kapan saja tapi itu terlanggar selama ini, tapi tidak bisa (bertemu) kami sudah upayakan ke Mabes Polri dan itu tidak bisa, intinya kami tidak bisa bertemu. Hak-hak terdakwa dilanggar tidak bisa dipenuhi dan itu diketahui oleh majelis hakim dan dalam proses persidangan, dan itu dibiarkan, mohon diselesaikan," pungkas kuasa hukum Jumhur. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA