Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Sengketa Tambang Di Sultra Masih Menggantung, Wang Dezhou Surati Kapolri Hingga Komisi III DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 25 Februari 2021, 11:09 WIB
Kasus Sengketa Tambang Di Sultra Masih Menggantung, Wang Dezhou Surati Kapolri Hingga Komisi III DPR
Kuasa hukum Wang Dezhou dari Kantor Hukum Herman Y Simarmat & Partners, Wirawan Susanto/Ist
rmol news logo Merasa tak ada perkembangan berarti dalam kasus penipuan yang dialami dirinya, investor tambang di Sulawesi Tenggara, Wang Dezhou, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Herman Y Simarmat & Partners berkirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa kemarin (23/2).  

Surat tersebut berisi tentang pengaduan penyelesaian kasus penipuan atau penggelapan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Vebriyanti A Tajuddin, sebagaimana telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan laporan bernomor LP/405/IX/2020/SPKT/Polda Sultra per 9 September 2020.

Selain kepada Kapolri, menurut salah satu kuasa hukum Wirawan Susanto, surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak lainnua. Seperti Komisi III DPR RI, Kompolnas, Ombudsman RI, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, serta Kapolda Sulawesi Tenggara.

Susanto berharap bahwa surat tersebut akan mendapat tanggapan segera dari pihak-pihak terkait.  

Sementara itu jurubicara Wang Dezhou, AM Putut Prabantoro, mengharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan cepat. Karena kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Indonesia, jika tidak diselesaikan dengan adil dan cepat. Mengingat pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya membangun iklim investasi yang kondusif di seluruh Indonesia.

Pemerintah termasuk Kapolri serta jajarannya diminta menyelesaikan kasus tersebut dengan memberi kepastian hukum bagi investor. Putut Prabantoro menyakini, dengan berpijak pada visi Polri yang baru yakni PRESISI -prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, kasus ini akan segera terselesaikan.

Surat kepada Kapolri ini dilayangkan karena pihak Wang Dezhou tidak mendapat kepastian perkembangan kasus yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara.

Menurut Susanto, pihaknya hanya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polda Sulawesi Tenggara yang berkirim surat kepada Laode Muh Safaruddin selaku penghubung Wang Dezhou di Kendari, No. B/ 105 /II/2021/Dit. Reskrim UM, tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kompol Muh Sioti.

“Masalahnya adalah ketika kami melalui Safaruddin menanyakan soal surat penetapan tersangka Vebriyanti A. Tajuddin, selalu tidak mendapat jawaban yang pasti. Padahal dalam surat yang ditujukan kepada Safaruddin dijelaskan bahwa Vebriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Susanto, dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Melalui surat tersebut, Polda Sultra dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP/405/IX/2020/SPKT POLDA SUTRA tanggal 9 September 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, menyatakan telah menetapkan Veribyanti A Tajuddin sebagai tersangka.

Penetapan itu diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan gelar perkara dan mendapatkan rekomendasi.

“Kami tidak tahu miskomunikasinya ada di mana, sementara Vebriyanti terus melakukan kegiatan penambangan di daerah Konawe, yang menjadi objek dari sengketa ini. Ini sangat merugikan klien kami yang adalah investor dengan niat tulus untuk berbisnis,” tutur Susanto.

Kasus dugaan penipuan ini berawal pada 2017, saat Wang Dezhou meminta bantuan Vebriyanti untuk menguruskan pembelian PT Sumber Bumi Putera dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Pada 30 November 2018, Vebriyanti membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sumber Bumi Putera yang dibuat oleh Notaris bernama Abdul Rajab Rahman, yang beralamat Jalan Raya Bekasi Timur No. 4A.

Pada Juli 2019, Wang Dezhou dan Vebrianty membuat kesepakatan kerjasama untuk pelaksanaan pengelolaan lahan pertambangan IUP OP PT Sumber Bumi Putera dengan seluas 218 ha yang berada di Desa Pasuli, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Di dalam Kesepakatan Kerjasama, Wang Dezhou sebagai pemilik saham IUP OP PT Sumber Bumi Putera mendapatkan saham sebesar 70 % dan Vebrianty mendapatkan saham sebesar 30%.

Namun, tanpa persetujuan dari Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas, pada 24 Juli 2019 Vebrianty melakukan Joint Operational yang dibuktikan dengan adanya Akta Perjanjian Kerjasama Penambangan, Pengangkutan, dan Penjualan Biji Nikel antara PT Sumber Bumi Putera dengan PT Asian Mulya Mandiri.

Bahkan pada 24 Juli 2019 Vebrianty melakukan gadai saham kepada PT Asian Mulya Mandiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas.

Perjanjian tersebut dibuat oleh Notaris Devi Herlina yang beralamat di Ruko Grand Depok City Sektor De’Caspia Blok B No 25, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Susanto, hingga saat ini Vebrianty terus melakukan kegiatan penambangan dan pengapalan yang sangat merugikan kliennya. Oleh karena itu, secara area penambangan merupakan barang bukti, Polda setempat hendaknya menghentikan kegiatan penambangan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA