Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan KPK Hingga Ditjen Pas Dipanggil MK Untuk Ikut Bersaksi Di Sengketa Pilkada Boven Digoel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Februari 2021, 10:26 WIB
Pimpinan KPK Hingga Ditjen Pas Dipanggil MK Untuk Ikut Bersaksi Di Sengketa Pilkada Boven Digoel
Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Boven Digoel, hari ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepaniteraan MK menerangkan, sidang yang akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB nanti punya agenda mendengaran saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

"Selain saksi/ahli dari para pihak, MK juga memanggil KPK, KPU, Bawaslu dan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberi keterangan dalam persidangan tersebut," tulis Kepaniteraan MK dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/2).

Nantinya, perkara sengketa Boven Dogoel ini akan digelar di dalam Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

"Sidang akan digelar secara daring dan luring oleh para pihak sesuai dengan protokol kesehatan dan tata tertib sidang yang berlaku," demikian Kepaniteraan MK menambahkan.

Pada sidang perdana 29 Januari lalu, Perkara PHP Bupati Boven Digoel yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Martinus Wagi-Isak Bangrite dengan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021, dinyatakan berlanjut ke tahap persidangan pemeriksaan.

Kuasa hukum pemohon, Semy Latunussa mendalilkan dalam sidang pendahuluan yang lalu bahwa Pihak Terkait (dalam hal ini calon bupati Yusak Yaluwo) belum menjalani masa jeda 5 tahun sejak dibebaskan dari penjara. Sehingga, tidak memenuhi satu syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU 1/2020.

Pada sidang selanjutnya yang digelar pada 8 Februari, pihak termohon (dalam hal ini KPU Boven Digoel) yang diwakili kuasa hukumnya, Frederika Korain, mengatakan telah menerima dokumen-dokumen persyaratan pada saat pencalonan Yusak Yaluwo.

Dokumen-dokumen itu di antaranya surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke dan pengumuman sebagai mantan narapidana di media harian lokal Cendrawasih Post.

Kemudian, ada juga petikan Putusan Mahkamah Agung, Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 16 Januari 2020, Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 11 Agustus 2020, serta Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA