Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Lanjutan John Kei Sempat Ricuh Saat Nus Kei Beri Kesaksian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 24 Februari 2021, 21:40 WIB
Sidang Lanjutan John Kei Sempat Ricuh Saat Nus Kei Beri Kesaksian
Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat/RMOLJakarta
rmol news logo Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan dan penyerangan dengan terdakwa John Kei Cs dipenuhi adu mulut antara saksi Agrapinus Rumatora atau Nus Kei dengan tim kuasa hukum dari John Kei.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2), adu mulut terjadi setelah Nus Kei memberikan keterangan terkait penyerangan yang menewaskan Erwin di Duri Kosambi Jakarta Barat.

Saat tim kuasa hukum John Kei diberikan kesempatan untuk bertanya, terjadi adu mulut antara kedua pihak lantaran pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum John Kei keluar konteks.

"Pertanyaan saya, jika adik-adik, salah satu adik saja, melakukan judi online, apakah saudara saksi menyuruh adik itu melakukannya?" tanya salah satu kuasa hukum seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Mendengar hal tersebur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun merasa keberatan. "Izin Yang Mulia, pertanyaan keluar dari konteks," sahut JPU.

Tidak sampai di situ, suasana menjadi ramai ketika peserta sidang ikut berkomentar terkait pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum. Sampai-sampai, hakim ketua Yulisar harus mengetukkan palu namun tidak juga diindahkan oleh pihak yang berdebat.

Yulisar pun meminta seluruh pihak diam. "Saksi, saksi setop. Jaksa setop. Pengacara setop. Jangan berantem di sini," tegas hakim Yulisar.

Adapun agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dari ketiga saksi yang dihadirkan yakni GR, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dan FR. Saat persidangan, Nus Kei menceritakan permulaan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Juni 2020.

Dalam penyerangan tersebut, Erwin meninggal dunia. Nus Kei yang mendapat kabar itu dari ponakannya melalui sambungan telepon. Berangkat dari informasi itu, Nus Kei langsung bergegas dengan tiga orang lainnya menggunakan mobil.

Saat tiba di lokasi, Nus Kei hanya melihat sosok Erwin sudah dalam keadaan sekarat.

"Yang saya lihat bukan Angke, tapi Erwin. Di tengah jalan, sudah sekarat karena luka bacoknya banyak. Kami bawa ke rumah sakit di Jakarta Barat. Dalam perjalanan, saya terima telepon katanya rumah saya di serang," ucap Nus Kei.

Ketika rumahnya diserang, anak dan istrinya berhasil melarikan diri. "Semuanya hancur, lantai 1 di bawah semua rusak. Lemari pakaian rusak, (Istri dan Anak) mereka bisa melarikan diri," kata Nus Kei.

Erwin sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Seperti diketahui, dalam persidangan perdana John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA