Sebelumnya agenda sidang ditunda dua minggu lantaran gedung PN Jakarta Barat
lockdown karena ada pegawai pengadilan yang terkonfirmasi Covid-19.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Jurubicara PN Jakbar, Eko Ariyanto saat menjelaskan agenda sidang John Kei hari ini.
Sayangnya, Eko tidak menyebut detail jam dimulainya persidangan. "JPU datang, sidang dimulai," sambung Eko seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
Dalam persidangan perdana, John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Dakwaan pertama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Lalu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: