"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Kemensos TA 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (23/2).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dijadwalkan besok Rabu 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus)," pungkas Ali.
Kedua pihak pemberi suap ke Juliari Peter Batubara (JPB) didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: