Alumni UGM yang tergabung dalam organisasi Alumni Perguruan Tinggi Bersatu, Irfan Riza menyampaikan, apa yang dilakukan Juliari merupakan
extraordinary crime dan juga melanggar HAM.
Hal itu ditegaskan untuk menyikapi Komnas HAM yang menilai hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi melanggar HAM.
“Aspek HAM itu kan ada konteksnya, tidak berdiri dalam satu konteks yang kosong. Dalam konteks ini (korupsi bansos), hak orang miskin mendapatkan bantuan sosial ternyata diambil oleh si pelanggar,†ucap Irfan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Irfan menyampaikan, Juliari dan Edhy tidak masalah jika harus dihukum mati. Hal tersebut disebabkan, tindakan koripsi yang dilakukan menteri Jokowi itu telah dianggap telah melakukan pelanggaran HAM.
“Jadi ini adalah faktor yang timbal balik antara pelaku dengan pihak yang dilanggar HAM-nya. Kalau dia melanggar ya dia akan dialnggat juga HAM-nya,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: