Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperpanjang, Edhy Prabowo Cs Kembali Nginep Di Rutan Sampai 24 Maret

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Februari 2021, 21:39 WIB
Diperpanjang, Edhy Prabowo Cs Kembali Nginep Di Rutan Sampai 24 Maret
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).

Sehingga, penyidik memperpanjang massa penahanan empat tersangka, yakni, Edhy Prabowo (EP) selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan; Safri (SAF) selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Uji Tuntas atau Due Dilligence.

Selanjutnya tersangka Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); dan Ainul Faqih (AF) selaku Staf anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang merupakan istrinya Edhy.

"Hari ini tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan masing-masing selama 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin malam (22/2).

Perpanjangan penahanan ini diakuinya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Dalam perkara ini, pihak pemberi suap ke Edhy, Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) telah menjalani persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (17/2).

Pada sidang kedua itu, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Slamet Soebjakto selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Muhammad Zaini Hanafi selaku Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Selanjutnya, Trian Yunanda selaku Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan yang juga termasuk bagian dari tim uji tuntas; Dian Sukmawan selaku Sub Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya KKP.

Kemudian, Dibagus Ario Seto selaku Staf Khusus (Stafsus) dari Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang menjabat sebagai Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence); Esti Marina selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) dari Andreau; dan Dalendra Kardina selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Jasa KKP yang juga Staf dari tersangka Safri yang merupakan Stafsusnya Edhy Prabowo.

Suharjito sendiri didakwa telah memberikan uang kepada Edhy Prabowo sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440.

Pemberian uang itu melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Pemberian uang itu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.

Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA