Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SE Kapolri 'Korban Yang Harus Lapor' Dalam Kasus UU ITE Harus Didukung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 22 Februari 2021, 21:07 WIB
SE Kapolri 'Korban Yang Harus Lapor' Dalam Kasus UU ITE Harus Didukung
Ilustrasi UU ITE/Net
rmol news logo Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mengapresiasi Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif serta Telegram Kapolri (STR) yang dijadikan pedoman untuk penanganan UU ITE.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dosen Hukum Universitas Bung Karno ini mengatakan, salah satu yang diatur dalam Telegram dan Surat Edaran Kapolri terkait
laporan bersifat delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh korban secara langsung ini patut didukung guna menghindari tumpukan laporan serta sebagai upaya menghindari fenomena saling lapor.

"Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Delik yang memberikan batasan kewenangan untuk melakukan penuntutan karena dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut otortitasnya ada pada persetujuan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini korban, karena korbanlah yang dapat menilai tentang konten atau bagian mana dari ITE yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya," tutur Azmi dalam keteranganya, Senin  (22/2).

Oleh karena itu, menurut dia sangat penting perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan hak korban inilah yang harus dijaga, bukan kepada orang lain, karena orang lain tidak dapat menilai rasa yang sama seperti penilaian dan yang dirasa  korban.

"Malah orang lain ini bisa jadi "penumpang gelap"  yang ikut nebeng atas sebuah masalah," tandas Azmi.

Ia mengulas, jika dilihat  pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pidana dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga pasal  ini baru dapat dituntut sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.

Delik aduan ini juga diperkuat setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 tentang ITE yang merupakan tindak pidana pencemaran dan atau penghinaan nama baik adalah delik aduan dan  norma hukum ini juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Putusan tersebut terkait penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan.

Jadi regulasi UU ITE yang direvisi sudah sejalan dan patut didukung rencana STR (surat Telegram) Kapolri dimaksud, karena dalam perkara pidana, polisilah sebagai pintu gerbang pertama yang berwenang dalam memilah dan menentukan sebuah peristiwa pidana atau bukan," ungkap Azmi.

Dengan gagasan Kapolri ini, menurut Azmi digunakan sebagai pedoman dalam kasus ITE tersebut sudah sesuai sebagaimana dalam KUHAP yaitu polisi sebagai penyelidik dapat mengadakan tindakan lain yang menurut hukum bertanggung jawab (pasal 5 angka 1 a4) dalam hal ini Polri menguatkan dalam kasus ITE harus korban langsung yang melaporkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA