SE Kapolri 'Korban Yang Harus Lapor' Dalam Kasus UU ITE Harus Didukung

Ilustrasi UU ITE/Net

Dosen Hukum Universitas Bung Karno ini mengatakan, salah satu yang diatur dalam Telegram dan Surat Edaran Kapolri terkait
laporan bersifat delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh korban secara langsung ini patut didukung guna menghindari tumpukan laporan serta sebagai upaya menghindari fenomena saling lapor.
Oleh karena itu, menurut dia sangat penting perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan hak korban inilah yang harus dijaga, bukan kepada orang lain, karena orang lain tidak dapat menilai rasa yang sama seperti penilaian dan yang dirasa korban.
"Malah orang lain ini bisa jadi "penumpang gelap" yang ikut nebeng atas sebuah masalah," tandas Azmi.
Ia mengulas, jika dilihat pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pidana dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga pasal ini baru dapat dituntut sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.
Delik aduan ini juga diperkuat setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 tentang ITE yang merupakan tindak pidana pencemaran dan atau penghinaan nama baik adalah delik aduan dan norma hukum ini juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Putusan tersebut terkait penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan.
Jadi regulasi UU ITE yang direvisi sudah sejalan dan patut didukung rencana STR (surat Telegram) Kapolri dimaksud, karena dalam perkara pidana, polisilah sebagai pintu gerbang pertama yang berwenang dalam memilah dan menentukan sebuah peristiwa pidana atau bukan," ungkap Azmi.
Dengan gagasan Kapolri ini, menurut Azmi digunakan sebagai pedoman dalam kasus ITE tersebut sudah sesuai sebagaimana dalam KUHAP yaitu polisi sebagai penyelidik dapat mengadakan tindakan lain yang menurut hukum bertanggung jawab (pasal 5 angka 1 a4) dalam hal ini Polri menguatkan dalam kasus ITE harus korban langsung yang melaporkan.

EDITOR: IDHAM ANHARI
Tag:
Kolom Komentar
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • Polling 24 Tokoh Harapan, bersama Arief Poyuono dan Jerry Massie
Tidak terlalu pagi untuk membicarakan tokoh-tokoh yang berpeluang tampil di bursa pimpinan nasional tahun 2024. Masyarak..
Video
Kunjungan Presiden Jokowi di NTT Undang Kerumunan Massa
Kerumunan Massa menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur melanggar protokol kesehatan. Rekaman video ..
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..