Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menimbang Langkah Jaksa Yang Tahan 4 IRT Di Mataram Dari Kacamata Praktisi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 22 Februari 2021, 18:38 WIB
Menimbang Langkah Jaksa Yang Tahan 4 IRT Di Mataram Dari Kacamata Praktisi Hukum
Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra/Net
rmol news logo Penahanan empat ibu rumah tangga di Mataram atas kasus dugaan perusakan atap gedung pabrik tembakau perlu dilihat secara teliti dan objektif untuk menghindari subjektifitas.

Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra mengatakan, polemik tersebut juga perlu didekatkan dengan data yang ada serta diuji dengan hukum acara pidana untuk mengetahui tepat tidaknya penahanan kepada empat ibu rumah tangga tersebut.

"Kemudian dengan demikian, akan diketahui ada tidaknya kesewenangan dan terlihat pula fokus kinerja penegak hukum dan arah sikap dan solusi dari penegak hukum," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/2).

Pada Selasa (16/2), tersangka HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) dilaksanakan pelimpahan tahap dua dari kepolisian pada kejaksaan. Mereka disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Jika melihat konstruksi Pasal 170 KUHP yang disangkakan, kata Azmi, memang dapat dilakukan penahanan. Namun ia menekankan apakah para tersangka telah diberikan hak-hak oleh kepolisian atau jaksa penuntut umum untuk disediakan penasihat hukum.

"Kemudian apakah jaksa telah berupaya untuk anjurkan perdamaian pada pihak yang berperkara? Atau apakah dalam pelimpahan ini juga para IRT tersebut didampingi keluarga atau telah diberi kesempatan untuk menghubungi pihak keluarganya? Ini jadi poin penting," jelasnya.

Hal tersebut dinilainya penting untuk mengetahui upaya penahanan yang dilakukan telah sesuai prosedur atau justru menyalahi aturan yang ada.

Selanjutnya, setelah penahanan dapat diuji dan terlihat langkah jaksa, penting dicermati waktu pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan. Surat dakwaan juga harus benar-benar dipastikan telah diterima oleh para tersangka.

"Karena begitu dilimpahkan perkara oleh jaksa, maka akan beralih perkara pada pengadilan dan otomatis perkara 4 IRT tersebut memperoleh dan menjadi status tahanan hakim," tegasnya.

Selanjutnya dilihat dari data, diketahui hari Rabu (17/2) telah ada surat Penetapan Hakim PN Praya Nomor: 37 /Pid.B/2021/PN Praya tertanggal 17 Februari 2021. Di mana Hakim Pengadilan Negeri Praya menetapkan penahanan Rutan terhadap para terdakwa selama paling lama tiga puluh hari sampai 18 Maret 2021 dan JPU langsung melaksanakan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahanan hakim tersebut.

"Jadi dapat dikatakan tahanan 4 IRT tersebut di tingkat kejaksaan pada tanggal 16 sampai dengan 17 Februari 2021," urainya.

Selanjutnya pada Kamis (18/2), para terdakwa telah dipindahkan oleh JPU ke Rutan Praya dengan melakukan proses rapid test dan hasilnya negatif Covid-19 dan diterima Rutan Praya. Para terdakwa pun diinfokan akan disidangkan pada Rabu (24/2)sesuai penetapan hakim Nomor: 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.

Artinya dalam tempo 1 minggu sejak pelimpahan perkara pada jaksa perkara ini disidangkan di pengadilan. Maka jika melihat rangkaian fakta tersebut dikaitkan dengan proses hukum acara pidana, kata dia, terlihat Jaksa telah berupaya mendorong percepatan permasalahan ini.

"Jika melihat hal ini, tampak jaksa sudah membantu dan melakukan secara cepat dan tepat pada 4 ibu IRT tersebut untuk segera diuji pada pengadilan," lanjutnya.

"Selanjutnya, perlu keterbukaan dari masing-masing pihak, termasuk dari para ibu rumah tangga, pengusaha rokok, kepolisan dan kejaksaan menjadi titik terang bagi semua pihak dan akan membantumu guna menyelesaikan permasalahan dengan baik dan ditemukan keadilan sosial," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA