Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Permen Ekspor Benur Tumpang Tindih, Edhy Prabowo: Bukankah Itu Perintah Presiden?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Februari 2021, 15:23 WIB
Bantah Permen Ekspor Benur Tumpang Tindih, Edhy Prabowo: Bukankah Itu Perintah Presiden?
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo usai jalani pemeriksaan di KPK/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengungkapkan bukan hanya dirinya yang terlibat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP 12/2020 tentang benih bening lobster (BBL) yang saat ini sedang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (22/2).

Edhy pun merespons soal hasil sidang kedua terdakwa Suharjito yang merupakan pihak pemberi suapnya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai kebijakan dibolehkan ekspor BBL bermuatan banyak kepentingan.

Menurut Edhy, Permen 12/2020 soal BBL bukan dikeluarkan atas kehendaknya sendiri. Apalagi, proses penerbitan Permen tersebut cukup lama karena harus melalui tim akademis, tim teknis hingga enam bulan lamanya.

"Dan itu membutuhkan waktu cukup lama, enam bulan. Dan setelah jadi draft Permen, kita juga laporkan ke Presiden melalui Mensesneg dan Mensekkab. Semua ada terlibat. Dan kami laporkan juga dengan Menko. Gak sendirian," ujar Edhy kepada wartawan.

Edhy pun membandingkan aturan larangan ekspor BBL yang dilakukan oleh Menteri sebelumnya, yaitu Menteri Susi Pudjiastuti.

"Bandingkan dengan Permen yang dulu melarang yang keluarnya hanya satu pintu. Sangat berbeda. Jadi semua ini ada uji akademisnya ada uji teknisnya, ada melibatkan stakeholder pelaku usaha dan semuanya. Jadi tidak muncul begitu saja," jelas Edhy.

Edhy pun merespons soal anggapan Majelis Hakim bahwa aturannya mengakibatkan tumpang tindih yang seharusnya bisa dilakukan oleh Direktorat Jenderal di KKP.

"Nah jadi kalau itu dianggap tumpang tindih, saya cuma hanya ingin Permennya segera jalan, bukankah itu perintah Presiden? Extraordinary work, kerja kerja kerja, ini yang kita lakukan. Dan saya ingin ini jalan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA