Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditegaskan LBH Medan, Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Bisa Dialihkan Ke Pihak Ketiga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 22 Februari 2021, 11:32 WIB
Ditegaskan LBH Medan, Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Bisa Dialihkan Ke Pihak Ketiga
Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang/Ist
rmol news logo Upaya peralihan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II ke pihak ketiga atau pihak lain sangat ditentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Sebab eks HGU harusnya dikuasai langsung oleh negara. Termasuk perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang merupakan bagian dari eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, Minggu (21/2).

Pernyataan Muhammad Alinafiah Matondang ini berdasarkan adanya SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002, dan Nomor 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Februari 2004.

Di mana lahan seluas 5.873,06 ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus yang disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 ha, maka secara yuridis telah jelas eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.

Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah eks PTPN II ini dari Negara. Di antaranya di lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia.

Pun dengan lahan di Labuhan Deli yang selama berpuluhan tahun ditempati oleh Masidi dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan. Tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian di perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.

"Jelas perumahan pensiunan yang ditempati Masidi dkk merupakan termasuk eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 ha, maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan kepada pihak lain," jelas Muhammad Alinafiah Matondang, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Ali, sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan.

Tapi saat ini PTPN II mengalihkan sebagian Hak Guna Usaha untuk Hak Guna Bangunan (HGB) proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan, yang tidak sesuai peruntukan.

Sebagaimana Laporan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Pengelolaan Aset Komisi XI DPR RI ke Probinsi Sumatera Utara pada 8 sampai 10 Juli 2012, diketahui bahwa untuk areal Deli Megapolitan letaknya bukan di lahan eks HGU.

Dikhawatirkan dalam proses pendistribusian tanah eks HGU PTPN II ini dimanfaatkan oleh mafia tanah yang mencoba untuk mengambil keuntungan dengan mentransaksikan tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara ini.

Ali menduga upaya tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan dan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya, namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya.

Ali juga menduga Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana puluhan triliunan rupiah ini, berpotensi akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II, dan kelompok masyarakat lainnya yang menguasai dan mengusahai di beberapa lokasi.

Seperti di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis, dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA