Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Saksi Edhy Prabowo, Kepala BRSDM KKP Hingga Mahasiswa Diperiksa KPK Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Februari 2021, 10:54 WIB
Jadi Saksi Edhy Prabowo, Kepala BRSDM KKP Hingga Mahasiswa Diperiksa KPK Hari Ini
Tak kurang dari 6 saksi yang dipanggil KPK pada hari ini terkait dengan tersangka Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja, mendapat giliran dipanggil sebagai saksi pada hari ini, Senin (22/2).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (22/2).

Selain itu, lanjut Ali, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya yang juga diperiksa untuk tersangka Edhy selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Mereka adalah Dina Susiana selaku karyawan swasta, Syahridi Yanopi selaku karyawan swasta, Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J. Rusma selaku notaris PPAT, dan M Yunus Yusniani selaku mahasiswa.

Dalam perkara ini, pihak pemberi suap kepada Edhy, Suharjito, yang merupakan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) telah menjalani persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu lalu (17/2).

Pada sidang kedua itu, JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Di antaranya Slamet Soebjakto selaku Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Muhammad Zaini Hanafi selaku Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Suharjito sendiri didakwa telah memberikan uang kepada Edhy Prabowo sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440.

Pemberian uang itu dilakukan Suharjito melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku istri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Pemberian uang itu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.

Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA