Mahfud mengatakan, Kemenkopolhukam akan membedah UU ITE ini. Yaitu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet dan, kedua, mempelajari kemungkinan revisi UU ITE.
“Saat ini pemerintah telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini,†kata Mahfud dalam unggahan di akun Facebook miliknya, Sabtu (20/2).
Adapun tim pertama, kata Mahfud, bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet. Adapun tim pertama nanti akan dipimpin oleh Menkominfo Johnny Plate yang tetap di bawa koordinasi Kemenkopolhukam.
Lalu, sambung Mahfud, tim kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Tim ini sengaja disiapkan karena memang ada gugatan terhadap UU ini yang dianggap mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi.
Disisi lain, pemerintah juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif, juga akan mendengar DPR lantaran terdapat anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi.
“Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021,†pungkas Mahfud.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: