APROPI Apresiasi Bareskrim Polri Proses Kasus Pemalsuan Pestisida Dan Pupuk

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri)/Net

Diketahui, Bareskrim telah menyerahkan satu tersangka produsen Megafur 3GR, Mohamad Romli ke Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis (18/2).
"Kami mengapresiasi langkah responsif Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini. Tindak pidana seperti itu tidak bisa dibiarkan," ujar Ketua Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (APROPI), Yanno Nunuhitu dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/2).
Ia berujar, tersangka yang diduga memproduksi Megafur 3GR menggunakan pasir, air, pewarna dan kencing sapi dan dikemas serta diberi label itu telah merugikan masyarakat, khususnya para petani.
Tindakan pelaku bahkan telah dilakukan selama tiga tahun yang diedarkan di wilayah Pulau Jawa melalui distributor. Produksinya juga diduga tanpa didaftarkan ke Kementerian Pertanian.
"Akibat perbuatannya para petani dirugikan hingga puluhan miliar rupiah," jelasnya.
Oleh karenanya, APROPI berharap Bareskrim Polri terus menindak kasus-kasus serupa yang ada di masyarakat. Sebab, ia menduga masih banyak produk-produk sejenis yang beredar di masyarakat dan merugikan pertani.
"APROPI sangat berharap agar Polri terus memantau peredaran pupuk dan pestisida agar petani terlindungi. Kita juga harap aparat penegak hukum lain tindak tegas pelaku pemalsuan pestisida dan pupuk," tutupnya.

EDITOR: DIKI TRIANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Monitor PSU Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan pemungutan suara ulang (..
Video
Bincang Sehat • Mutasi Baru Virus Penyebab Covid-19
Belum reda ancaman penularan virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19, kini publik tanah air dikhawatirkan dengan hadirnya sej..
Video
Ini Penampakan Prototipe Jet Tempur KF-X/IF-X
Jet tempur hasil kerja sama antara Korea Selatan dan Indonesia, KF-X/IF-X (Korean/Indonesian Fighter eXperimental) telah..