Diketahui, Bareskrim telah menyerahkan satu tersangka produsen Megafur 3GR, Mohamad Romli ke Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis (18/2).
"Kami mengapresiasi langkah responsif Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini. Tindak pidana seperti itu tidak bisa dibiarkan," ujar Ketua Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (APROPI), Yanno Nunuhitu dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/2).
Ia berujar, tersangka yang diduga memproduksi Megafur 3GR menggunakan pasir, air, pewarna dan kencing sapi dan dikemas serta diberi label itu telah merugikan masyarakat, khususnya para petani.
Tindakan pelaku bahkan telah dilakukan selama tiga tahun yang diedarkan di wilayah Pulau Jawa melalui distributor. Produksinya juga diduga tanpa didaftarkan ke Kementerian Pertanian.
"Akibat perbuatannya para petani dirugikan hingga puluhan miliar rupiah," jelasnya.
Oleh karenanya, APROPI berharap Bareskrim Polri terus menindak kasus-kasus serupa yang ada di masyarakat. Sebab, ia menduga masih banyak produk-produk sejenis yang beredar di masyarakat dan merugikan pertani.
"APROPI sangat berharap agar Polri terus memantau peredaran pupuk dan pestisida agar petani terlindungi. Kita juga harap aparat penegak hukum lain tindak tegas pelaku pemalsuan pestisida dan pupuk," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: