Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

APROPI Apresiasi Bareskrim Polri Proses Kasus Pemalsuan Pestisida Dan Pupuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 19 Februari 2021, 16:46 WIB
APROPI Apresiasi Bareskrim Polri Proses Kasus Pemalsuan Pestisida Dan Pupuk
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri)/Net
rmol news logo Apresiasi tinggi disampaikan kepada Bareskrim Polri yang terus memproses perkara tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pestisida tidak terdaftar dan tidak bermutu yang telah merugikan petani.

Diketahui, Bareskrim telah menyerahkan satu tersangka produsen Megafur 3GR, Mohamad Romli ke Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis (18/2).

"Kami mengapresiasi langkah responsif Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini. Tindak pidana seperti itu tidak bisa dibiarkan," ujar Ketua Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (APROPI), Yanno Nunuhitu dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/2).

Ia berujar, tersangka yang diduga memproduksi Megafur 3GR menggunakan pasir, air, pewarna dan kencing sapi dan dikemas serta diberi label itu telah merugikan masyarakat, khususnya para petani.

Tindakan pelaku bahkan telah dilakukan selama tiga tahun yang diedarkan di wilayah Pulau Jawa melalui distributor. Produksinya juga diduga tanpa didaftarkan ke Kementerian Pertanian.

"Akibat perbuatannya para petani dirugikan hingga puluhan miliar rupiah," jelasnya.

Oleh karenanya, APROPI berharap Bareskrim Polri terus menindak kasus-kasus serupa yang ada di masyarakat. Sebab, ia menduga masih banyak produk-produk sejenis yang beredar di masyarakat dan merugikan pertani.

"APROPI sangat berharap agar Polri terus memantau peredaran pupuk dan pestisida agar petani terlindungi. Kita juga harap aparat penegak hukum lain tindak tegas pelaku pemalsuan pestisida dan pupuk," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA