Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (19/2).
Gugatan praperadilan itu didasari karena KPK diduga telah menelantarkan perkara korupsi Bansos.
MAKI menilai KPK tidak menggunakan secara baik izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selain itu KPK juga tidak segera memeriksa politisi PDIP Ihsan Yunus sebagai saksi.
"KPK menghormati hak masyarakat termasuk tentu Boyamin Saiman dalam ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).
Ali pun memastikan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan. Antara lain, dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara.
Sementara itu kata Ali, terkait penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain.
"Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: