Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Saksi Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Plt Sekretaris Gerindra Jatim Chusni Mubarok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Februari 2021, 11:54 WIB
Jadi Saksi Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Plt Sekretaris Gerindra Jatim Chusni Mubarok
Plt Jubir bidang penindakan KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli DPR RI, Chusni Mubarok sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Jumat (19/2).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2).

Chusni Mubarok sejak awal Nopember lalu ditunjuk DPP Gerindra sebagai Plt Sekeretaris DPD Gerindra Jawa Timur mendampingi Anwar Sadad selaku Ketua.

Selain itu kata Ali, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya yang juga diperiksa untuk tersangka Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Yaitu, Esti Marina selaku mahasiswa yang juga merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) tersangka Andreau Misanta Pribadi, Jaya Marlian selaku karyawan swasta, Syaekhur Rahman selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Elsi selaku PNS, Ade Tirta Kamandanu selaku karyawan swasta, Zulhijar selaku petani dan Zulfikar Mochtar selalu mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam perkara ini, pihak pemberi suap yaitu Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) telah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA