Jumhur yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri mengungkapkan keluh kesahnya selama ditahan hingga menjalani masa persidangan. Aktivis senior ini mengeluh mulai dari tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi hingga sulit berkonsultasi dengan pihak kuasa hukum.
"Saya ketemu pengacara saja tidak bisa. Gimana mau konsultasi. Telpon tidak boleh. Jadi mau konsultasi sama siapa? Malaikat?" ujar Jumhur saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/2).
Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu bahkan tertekan mental dan pikirannya selama berada di dalam Rutan Bareskrim.
"Ya secara mental saya, saya seperti tidak bisa dan tidak pernah ketemu siapa-siapa tahu-tahu saya sidang saja," kata Jumhur.
Pentolan KAMI itu pun menganalogikan jika dirinya seperti berada di hutan belantara yang luas tanpa penerangan. Tiba-tiba, dia harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa.
"Saya ini kayak di hutan belantara, tahu-tahu ikut sidang saja. Bahkan saya hadir ini saja tidak tahu mau ngapain? Saya ini gelap gulita, dan yang mulia kasih waktu saya seminggu konsultasi tapi tidak bisa komunikasi dengan kuasa hukum," keluh dia.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jumhur Hidayat dengan pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsider pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 Tentang Perubahan UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: