Sejumlah Pejabat Bengkulu Sempat Diperiksa Dalam Kasus Benur, Gempur Minta KPK Segera Beri Kepastian Hukum

KPK diminta beri kepastian hukum atas pemeriksaan sejumlah saksi asal Bengkulu dalam kasus suap izin ekspor benur/RMOL

Hal ini terlihat dari pemanggilan tim penyidik KPK yang belum lama ini sudah memanggil 4 pejabat dan 3 pihak swasta dari Provinsi Bengkulu.
Fakta ini yang kemudian disorot aktivis Gerakan Muda Peduli Rakyat (Gempur) Provinsi Bengkulu. Mereka pun meminta KPK mengungkap dengan jelas pihak-pihak di Bengkulu yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri KKP tesebut.
"Kasus ini isu nasional, karena ada gubernur, bupati, dan dua pejabat di Bengkulu. Kemudian ada juga tiga orang dari pihak swasta yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Kita minta KPK harus segera mengusut tuntas dan ada kepastian hukum," kata Ketua Gempur Bengkulu, Kasrul Pardede, kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, Rabu (17/02).
Jangan sampai persoalan ini, lanjut Kasrul, hanya merusak marwah dan nama Provinsi Bengkulu.
"Kita desak KPK untuk segera memberi keterangan hukum yang jelas, kalau memang ada yang terlibat segera tuntaskan kalau memang tidak terlibat tolong disampaikan, agar persoalan Benur yang diduga ada aliran ke Bengkulu ini jelas," ucap Kasrul.
"Jangan sampai marwah pejabat Bengkulu dirusak oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan pribadinya saja," tandas Kasrul.
Sejumlah pejabat di Bengkulu sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di perkara ini. Di antaranya Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Isnan Fajri, yang diperiksa pada Jumat 29 Januari 2021.
Isnan didalami pengetahuannya terkait tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) sebagai salah satu eksportir benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi juga telah diperiksa pada 18 Januari 2021. Gusril Pausi didalami terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.
Sementara untuk Rohidin, penyidik mendalami keterangannya terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.
Namun demikian, usai menjalani pemeriksaan, Rohidin membantah telah menerima uang dari PT DPP maupun dari tersangka Suharjito. Sedangkan Gusril memilih diam saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh wartawan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam.

EDITOR: AGUS DWI
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..