Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejumlah Pejabat Bengkulu Sempat Diperiksa Dalam Kasus Benur, Gempur Minta KPK Segera Beri Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 18 Februari 2021, 17:02 WIB
Sejumlah Pejabat Bengkulu Sempat Diperiksa Dalam Kasus Benur, Gempur Minta KPK Segera Beri Kepastian Hukum
KPK diminta beri kepastian hukum atas pemeriksaan sejumlah saksi asal Bengkulu dalam kasus suap izin ekspor benur/RMOL
rmol news logo Proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar kasus dugaan suap dalam izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan terus dikembangkan ke pejabat daerah.

Hal ini terlihat dari pemanggilan tim penyidik KPK yang belum lama ini sudah memanggil 4 pejabat dan 3 pihak swasta dari Provinsi Bengkulu.

Fakta ini yang kemudian disorot aktivis Gerakan Muda Peduli Rakyat (Gempur) Provinsi Bengkulu. Mereka pun meminta KPK mengungkap dengan jelas pihak-pihak di Bengkulu yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo saat masih menjabat Menteri KKP tesebut.

"Kasus ini isu nasional, karena ada gubernur, bupati, dan dua pejabat di Bengkulu. Kemudian ada juga tiga orang dari pihak swasta yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Kita minta KPK harus segera mengusut tuntas dan ada kepastian hukum," kata Ketua Gempur Bengkulu, Kasrul Pardede, kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, Rabu (17/02).

Jangan sampai persoalan ini, lanjut Kasrul, hanya merusak marwah dan nama Provinsi Bengkulu.

"Kita desak KPK untuk segera memberi keterangan hukum yang jelas, kalau memang ada yang terlibat segera tuntaskan kalau memang tidak terlibat tolong disampaikan, agar persoalan Benur yang diduga ada aliran ke Bengkulu ini jelas," ucap Kasrul.

"Jangan sampai marwah pejabat Bengkulu dirusak oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan pribadinya saja," tandas Kasrul.

Sejumlah pejabat di Bengkulu sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di perkara ini. Di antaranya Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Isnan Fajri, yang diperiksa pada Jumat 29 Januari 2021.

Isnan didalami pengetahuannya terkait tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) sebagai salah satu eksportir benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi juga telah diperiksa pada 18 Januari 2021. Gusril Pausi didalami terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

Sementara untuk Rohidin, penyidik mendalami keterangannya terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

Namun demikian, usai menjalani pemeriksaan, Rohidin membantah telah menerima uang dari PT DPP maupun dari tersangka Suharjito. Sedangkan Gusril memilih diam saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh wartawan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA