Kuasa hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun, mengklaim laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2021. Hanya saja, Tonin tidak memberikan lampiran bukti penerimaan laporan tersebut kepada awak media yang mewawancarainya di Bareskrim.
"Kami minta dua, ada pasal 45 juga ayat 2. Tapi tidak apa-apalah, ini pembelajaran saja karena dia dirugikan dikatakan Bapak Kapolri yang boleh melaporkan adalah yang dirugikan korbannya. Kan korban dia," kata Tonin sembari menunjuk Fredy yang turut ikut membuat laporan, Rabu malam (17/2).
Dalam laporan ini, Dino sendiri diduga telah menyampaikan pencemaran nama baik berkaitan dengan unggahannya tersebut. Termasuk, kata Tonin, sejumlah tudingan yang disebarkan bahwa kliennya merupakan dalang mafia tanah. Tonin memaparkan Dino dituduh melanggar pasal 45A Ayat 3 Jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE.
"Di IG ditampilkan seorang perempuan duduk di lantai dan dia disuruh nangis-nangis sedangkan dia duduk di atas. Dipropaganda sedemikian rupa dengan kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa Fredy ini seperti yang dikatakan," kata Tonin menerangkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: