Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bandingkan Aturan Ekspor Lobster Era Susi, Hakim Sebut Tim Edhy Prabowo Banyak Kepentingan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Februari 2021, 02:38 WIB
Bandingkan Aturan Ekspor Lobster Era Susi, Hakim Sebut Tim Edhy Prabowo Banyak Kepentingan
Sidang kedua kasus suap ekspor lobster dengan terdakwa Suharjito yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto diceramahi Majelis Hakim terkait perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam sidang kedua terdakwa Suharjito selaku pemberi suap eks Menteri KKP, Edhy Prabowo, Slamet diceramahi langsung oleh Hakim Ketua, Albertus Usada.

Awalnya, Hakim Ketua menyinggung peraturan pelarangan ekspor BBL di era Menteri Susi Pudjiastuti saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Ini dari pernomaan berbeda. Yang sebelumnya norma larangan, sekarang (era Edhy Prabowo) diperbolehkan. Segala macam dibentuk tim uji tuntas atau due diligence," ujar Hakim Ketua Albertus seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (17/2).

Dari Peraturan Menteri KP 12/2020, kata Hakim Ketua, terdapat turunan berbentuk keputusan dari Direktorat Jenderal (Ditjen). Terutama, Ditjen Perikanan Budidaya yang dijabat oleh saksi Slamet.

"Kemudian, ada juga dasar pembentukan due diligence uji tuntas Keputusan Menteri nomor 53 dan itu turunan dari Permen nomor 12. Di mana proses penegakan hukum murni, dimana kepentingan?" kata Hakim Ketua.

Hakim Ketua selanjutnya menanyakan empat saksi lainnya, yakni Dian Sukmawan selaku Sub Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya KKP; Dibagus Ario Seto selaku Staf Khusus (Stafsus) dari Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang menjabat sebagai Stafsus Edhy yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas; Esti Marina selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) dari Andreau.

Kemudian Dalendra Kardina selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Jasa KKP yang juga Staf dari tersangka Safri yang merupakan stafsus Edhy Prabowo dan juga menjabat sebagai wakil ketua tim uji tuntas.

Mereka ditanya soal pengetahuannya tentang status tersangka Andreau dan Safri, apakah pegawai negeri atau bukan. Keempat saksi tersebut kompak menjawab bahwa Andreau dan Safri bukanlah pegawai negeri.

Hakim Ketua pun menyemprot Slamet karena tidak mengenal latar belakang sosok Andreau dan Safri.

"Kenapa saksi pertama (Slamet) mengatakan tidak tahu? Saudara eselon 1! Ini bersifat sangat teknis, di mana prudensial kalian? Kehati-hatian administrasi negara bagaimana?" heran Hakim Ketua.

Hakim Ketua kembali menanyakan Slamet terkait izin lobster ke luar negeri antara Menteri era Susi dengan Edhy.

"Sebelumnya larangan. Ketika dijabat menteri sebelumnya (Susi), adakah izin lobster ke luar negeri?" tanya Hakim Ketua kepada Slamet.

Slamet lantas menjawab bahwa tidak ada izin lobster ke luar negeri di era Susi.

"Saya baru sidangkan perkara lobster ke luar negeri Mataram, NTB cacat hukum itu. Sekarang diperbolehkan. Normanya diganti dengan yang baru. Mulai dibentuk due diligence uji tuntas," sambung Hakim Ketua Menteri merespon jawaban Slamet.

Dengan adanya due diligence yang dibentuk Edhy, kata Hakim Ketua, mengakibatkan tumpang tindih struktural tugas fungsi pokok di dua Ditjen, yaitu, Ditjen Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap.

"Tapi ini (Andreau dan Safri) di luar aparatur duduk di urusan teknis! Ini kan teknis, kenapa yang berperan tim due diligence? Itu kan persoalan," tegas Hakim Ketua.

Hakim Ketua pun kembali mendalami pengetahuan Slamet terkait PT Aero Citra Kargo (ACK) yang merupakan satu-satunya perusahaan sebagai jasa kargo pengiriman ke luar negeri.

Slamet kembali menjawab tidak tahu dan juga tidak mengetahui siapa yang mengetahui hal tersebut.

"Harusnya tahu. Tim due diligence lagi nanti. Banyak kepentingan ini. Jadi pelayanan publiknya ada, tapi tumpang tindih dengan struktur saudara. Ini kan tupoksi saudara di direktorat jenderal," pungkas Hakim Ketua secara tegas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA