Hal itu diungkapkan Trian saat menjadi saksi di sidang terdakwa Suharjito selaku pihak pemberi suap ke Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/2).
Awalnya, Trian mengaku tidak mengetahui alasan dibentuknya tim due diligence atau tim uji tuntas dalam proyek ekspor BBL ini karena tidak adanya mandat untuk pembentukan tim tersebut dalam Permen KP 12/2020 terkait Lobster.
"Jadi saya gak tau kenapa tim
due diligence dibentuk," ujar Trian seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/2).
Trian pun mengaku baru mengetahui setelah adanya mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menghubunginya yang merasa bingung dengan adanya tim due diligence.
Akan tetapi, Trian menjawab bahwa dirinya juga tidak mengetahui akan hal tersebut.
Dalam perjalanannya kata Trian, adanya grup Whatsapp yang bernama Usaha Lobster.
Pihak-pihak yang ada dalam grup tersebut adalah, eselon 2, eselon 3, eselon 4 dan Staf dari Staf khusus Edhy Prabowo.
"Jadi komunikasi koordinasi dilakukan di grup WA Usaha Lobster itu pak," pungkasnya.
Tim due diligence sendiri diketuai oleh tersangka Andreau Misanta Pribadi dan wakilnya adalah Safri.
Keduanya merupakan Stafsus Edhy yang ditunjuk untuk menjabat posisi tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: