"Semua se-Indonesia kita perhatikan. Kita lihat, kita serahkan ke Kajatinya, tapi kita pantau," kata Ali di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/2).
Terkait dengan desakan agar mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin turut diperiksa. Ali menyerahkan sepenuhnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel.
"Tanya Kajatinya," tandas Ali.
Dalam dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, Kajati Sumsel baru melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat teras di Sumsel, mulai dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2013-2018, staf ahli sampai Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas serta mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Mudai Madang.
Pembangunan masjid di kawasan Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang ini menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel pada tahun 2016 hingga 2017 dengan total Rp 130 miliar.
Namun, proyek pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia itu mangkrak hingga saat ini. Adapun Alex menjabat Gubernur Sumsel dua periode sejak 2008 sampai 2018.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: