Hal itu terungkap di persidangan kedua untuk terdakwa Suharjito selaku pemberi suap ke Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (17/2).
Awalnya, Jaksa Hendra Eka Saputra menanyakan keberadaan handphone milik saksi Esti Marina yang merupakan Sespri Andreau.
"Esti ke mana hapenya dibuang?" tanya Jaksa Hendra dan diamini oleh Esti.
Esti pun menyebut, handphone yang dibuangnya adalah IPhone X yang dibuang sendiri olehnya.
"Jadi saya takut pak ada penangkapan, jadi saya takut kalau misalnya kalau saya sendiri, saya dipidanakan," kata Esti.
Esti pun mengaku, handphonenya dibuang karena ketakutan akan data-data privasinya dilihat oleh penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi.
"Karena yang saya tau dari baca berita-berita, kalau misalkan ada OTT kan beberapa orang ditangkap, nah saya takut ke sana juga, karena saya takut hal-hal privasi saya (dilihat)," pungkas Esti.
Andreau sendiri merupakan staf khusus (Stafsus) Edhy Prabowo yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dalam proyek ekspor benih bening lobster (BBL) yang digerakkan oleh Edhy.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: