Jokowi mengatakan, cara baru yang diterapkan MA berupa penggunaan teknologi informasi adalah satu tolak ukurnya. Karena, dengan cara itu masyarakat mudah mengakses lembaga peradilan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Baik dalam bentuk
e-court maupun
e-litigation (persidangan online), sehingga pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan tidak terganggu, dan kualitas putusan tetap terjaga," ujar Jokowi yang hadir virtual dalam acara Laporan Mahkamah Agung Tahun 2020, Rabu (17/2).
Jokowi melihat, MA sejak sebelum pandemi Covid-19 menyebar di Tanah Air sudah memiliki rencana dan menyiapkan penggunaan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Sehingga saat pandemi mewabah, membuat MA mempercepat terwujudnya
e-court hingga
e-litigation.
"Momentum pandemi ini bisa di bajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara fundamental," tuturnya.
Terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan seperti MA ini sangat penting menurut Jokowi. Karena, bisa membuktikan sistem peradilan Indonesia yang mampu beradaptasi dengan cepat demi melayani masyarakat bisa lebih cepat dan lebih baik.
"Penyelesaian perkara melalui aplikasi e-court mendapatkan respon yang baik dari masyarakaat pencari keadilan," tuturnya.
"Dan jika dibandingkan tahun 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui
e-court tahun 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara
e-litigation," demikian Jokowi menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: