Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

63 Sengketa Pilkada Tak Bisa Lanjut Di MK, Kebanyakan Tidak Dapat Diterima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 16 Februari 2021, 21:24 WIB
63 Sengketa Pilkada Tak Bisa Lanjut Di MK, Kebanyakan Tidak Dapat Diterima
Proses persidangan di MK/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus puluhan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020.

Dalam laman mkri.go.id, hingga pukul 21.06 WIB Kantor Berita Politik RMOL mencatat ada 63 sengketa yang tidak bisa berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Sebabnya, ada 53 pemohonan sengketa yang tidak dapat diterima MK, enam permohonan ditarik kembali oleh pemohon, dua permohonan gugur dan dua permohonan bukan wewenang MK mengadili.

Khusus, dua perkara yang gugur antara lain sengketa Pilkada di Kota Medan dan sengketa Pilkada di Kabupaten Mamberamo.

Sementara, dua sengketa yang tidak masuk wewenang MK adalah sengketa di Kabupaten Konawe Kepulauan dan sengketa di Kabupaten Pangkajene. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA