mencatat ada 63 sengketa yang tidak bisa berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Sebabnya, ada 53 pemohonan sengketa yang tidak dapat diterima MK, enam permohonan ditarik kembali oleh pemohon, dua permohonan gugur dan dua permohonan bukan wewenang MK mengadili.
Khusus, dua perkara yang gugur antara lain sengketa Pilkada di Kota Medan dan sengketa Pilkada di Kabupaten Mamberamo.
Sementara, dua sengketa yang tidak masuk wewenang MK adalah sengketa di Kabupaten Konawe Kepulauan dan sengketa di Kabupaten Pangkajene.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: