63 Sengketa Pilkada Tak Bisa Lanjut Di MK, Kebanyakan Tidak Dapat Diterima

Proses persidangan di MK/Net

Dalam laman mkri.go.id, hingga pukul 21.06 WIB Kantor Berita Politik RMOL mencatat ada 63 sengketa yang tidak bisa berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Sebabnya, ada 53 pemohonan sengketa yang tidak dapat diterima MK, enam permohonan ditarik kembali oleh pemohon, dua permohonan gugur dan dua permohonan bukan wewenang MK mengadili.
Khusus, dua perkara yang gugur antara lain sengketa Pilkada di Kota Medan dan sengketa Pilkada di Kabupaten Mamberamo.
Sementara, dua sengketa yang tidak masuk wewenang MK adalah sengketa di Kabupaten Konawe Kepulauan dan sengketa di Kabupaten Pangkajene.

EDITOR: AHMAD SATRYO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Monitor PSU Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan pemungutan suara ulang (..
Video
Bincang Sehat • Mutasi Baru Virus Penyebab Covid-19
Belum reda ancaman penularan virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19, kini publik tanah air dikhawatirkan dengan hadirnya sej..
Video
Ini Penampakan Prototipe Jet Tempur KF-X/IF-X
Jet tempur hasil kerja sama antara Korea Selatan dan Indonesia, KF-X/IF-X (Korean/Indonesian Fighter eXperimental) telah..