"Sudah semestinya (Kejati Sumsel memanggil) sebab diduga Alex Noerdin mengetahui sumber dana, penggunaan dan aliran anggaran tersebut hingga akhirnya proyek mangkrak sejak 2018," kata Satyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/2).
Pembangunan masjid ini menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel pada tahun 2016 hingga 2017 dengan total Rp 130 miliar. Namun, proyek pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia itu mangkrak hingga saat ini. Adapun Alex menjabat Gubernur Sumsel dua periode sejak 2008 sampai 2018.
Sejauh ini, Kajati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat teras Provinsi Sumatera Selatan, mulai dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2013-2018, staf ahli sampai Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas serta mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Mudai Madang.
"Mengapa Gubernur saat itu belum juga diperiksa? Sudah seharusnya Jaksa Agung memberikan atensi agar Kejati Sumsel memanggil Alex Noerdin," ujar Satyo menekankan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: