Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Persidangan Penyuap Juliari Batubara Tinggal Menunggu Penetapan Majelis Hakim Dan Waktunya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Februari 2021, 18:03 WIB
Persidangan Penyuap Juliari Batubara Tinggal Menunggu Penetapan Majelis Hakim Dan Waktunya
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan dua pihak pemberi suap kasus bantuan sosial (bansos).

Dua pihak pemberi suap tersebut adalah, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Hari ini (16/2) Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa sore (16/2).

Sehingga kata Ali, penahanan kedua terdakwa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Kedua pihak pemberi suap ke Julairi Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial ini didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA