Dua pihak pemberi suap tersebut adalah, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Hari ini (16/2) Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa sore (16/2).
Sehingga kata Ali, penahanan kedua terdakwa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.
Kedua pihak pemberi suap ke Julairi Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial ini didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: