Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Jimly Asshiddiqie: Lebih Mudah Judicial Review Di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 16 Februari 2021, 10:25 WIB
Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Jimly Asshiddiqie: Lebih Mudah Judicial Review Di MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie/Net
rmol news logo Keinginan Presiden Joko Widodo merevisi UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ditanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

Tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini mendukung rencana Jokowi itu, dan diharapkan bisa terealisasi. Tapi, dia menyarankan alternatif lain yang mungkin bisa dipakai dalam proses perbaikan regulasi.

"Ini bisa diperbaiki via legislative review di DPR or lebih mudah judicial review di MK," ujar Jimly dalam akun Twitternya, Selasa (16/2).

Meski terhitung lebih mudah, proses judicial review di MK mesti didukung secara sungguh-sungguh oleh para hakim konstitusi dengan menghayati makna living and evolving morality of the constitution.

"Dengan jangkauan pikiran sesuai perkembangan ke depan, sehingga dapat terus menata kehidupan bernegara yang kian berkualitas dan berintegritas," demikian Jimly Asshiddiqie menutup.

Dalam cuitannya ini, Jimly turut memposting ulang cuitan Jokowi yang membahas soal semangat dasar UU ITE dibentuk.

Dalam cuitannya itu Jokowi mengutarakan, semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," cuit Jokowi hari ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA