Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Korupsi Asabri, Ini Perannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 15 Februari 2021, 23:38 WIB
Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Korupsi Asabri, Ini Perannya
Direktur Jakarta Emiten Investor Jimmy Sutopo mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri/Ist
rmol news logo Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penetapan satu tersangka ini setelah sebelumnya Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Yaitu, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

"Dari tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, satu diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr.  JS (Jimmy Sutopo) selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation," kata Leonard kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin malam (15/2).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.

Leonard menjelaskan, selain menjerat Jimmy dengan tindak pidana korupsi, penyidik juga mengenakan pasal tindak pencucian uang (TPPU).

Jimmy melakukan kejahatan kerah putih sejak tahun 2013 hingga 2019. Dalam enam tahun itu, ia berkompolot dengan tersangka lainya yakni Benny Tjokrosaputro mengatur trading transaksi saham milik Benny kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan dan menunjuk nomine sebuah perusahaan sekuritas.


"Kemudian tersangka JS menjalankan instruksi BTS untuk tetapkan harga dan transaksi jual-beli pada nomine pada transaksi direct dari hasil manipulasi harga. Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan dari PT Asabri di nomor rekening beberapa staf BT," katanya.

Dengan ditetapkannya Jimmy sebagai tersangka, penyidik Jampidsus sejauh ini telah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA