Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Periksa Ihsan Yunus PDIP, KPK Sedang Persiapkan Dasar Pasal Kasus Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Februari 2021, 18:51 WIB
Belum Periksa Ihsan Yunus PDIP, KPK Sedang Persiapkan Dasar Pasal Kasus Bansos
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempersiapkan dasar-dasar pasal korupsi kasus bantuan sosial (bansos) sehingga belum memeriksa politisi PDIP, Ihsan Yunus.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menjawab alasan KPK belum kembali memeriksa Ihsan Yunus setelah sebelumnya sempat memanggil Ihsan.

Akan tetapi, Ihsan tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan sebagai saksi kasus yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Kendala tidak ada, hanya kan kita kembali dasarnya sedang kita persiapkan ya. Dasarnya, mau lidik atau mau apa sedang kita persiapkan. Nanti kan kita bisa memulai dengan permintaan keterangan dan lain-lain," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (15/2).

Karena kata Karyoto, penerapan Pasal 2 UU Tipikor lebih rumit dibanding pasal suap yang kini tengah ditangani KPK.

"Karena kalau yang diceritakan oleh pak Jubir, kita bedakan Pasal 2 dengan pasal suap. Lebih kompleks yang pasal 2. Sehingga kita perlu pelan-pelan dan tentunya itu juga ada landasannya kita melakukan tindakan itu," pungkas Karyoto.

Pada Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan,

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sementara Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Seperti diketahui, penyidik sempat memanggil Ihsan Yunus pada Rabu (27/1) sebagai saksi. Akan tetapi, Ihsan tidak hadir dengan alasan surat panggilan belum diterima.

Pemanggilan itu rencananya, Ihsan akan diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono (AW). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA