Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Laporan Jokowi Soal Barang Gratifikasi Senilai Rp 8,7 M Dari Raja Salman, KPK Serahkan Ke Kemenkeu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 15 Februari 2021, 17:58 WIB
Terima Laporan Jokowi Soal Barang Gratifikasi Senilai Rp 8,7 M Dari Raja Salman, KPK Serahkan Ke Kemenkeu
Beberapa item barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi pada KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar yang dilaporkan Presiden Joko Widodo ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.

"Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres," ujar Ipi kepada wartawan, Senin sore (15/2).

Ipi membeberkan 12 item barang gratifikasi yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi.

Yaitu, satu buah lukisan bergambar Ka'bah, satu kalung dengan taksiran emas 18 karat, satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat, satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat.

Selanjutnya, satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat, satu buah jam tangan Bovet AIEB001, satu buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat.

Kemudian, satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat, tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), dua buah minyak wangi, dan satu set Al Quran

"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," jelas Ipi.

Terhadap barang-barang tersebut kata Ipi, KPK memutuskan ditetapkan menjadi milik negara berdasarkan Surat Keputusan nomor 1527/2020 tanggal 27 Oktober 2020.

"Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," terang Ipi.

Sementara itu kata Ipi, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, Setneg sebagai Satker akan mengajukan penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu.

"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 Miliar," pungkas Ipi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA