Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gagal Capai Kesepakatan, Sidang Gugatan Ilham Bintang Terhadap Indosat Dan Commonwealth Bank Tetap Berlanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 15 Februari 2021, 17:51 WIB
Gagal Capai Kesepakatan, Sidang Gugatan Ilham Bintang Terhadap Indosat Dan Commonwealth Bank Tetap Berlanjut
Ilham Bintang saat menjalani sidang gugatan terhadap Indosat dan Commonwealth Bank beberapa waktu lalu/Ist
rmol news logo Tim Pengacara Ilham Bintang dan lawannya tim pengacara yang mewakili korporasi PT Indosat Ooredoo Ltd dan Commonwealth Bank gagal mencapai kesepakatan.

Dalam sidang lanjutan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator, Makmur, di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin siang (15/2), para pihak akhirnya sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu.

"Indosat hanya mau membayar ganti rugi Rp 265 juta. Sedangkan Commonwealth Bank sama sekali menolak proposal mediasi yang diajukan Penggugat. Maka, kami pun bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas," kata Koordinator Tim Pengacara Ilham Bintang, Wina Armada Sukardi, melalui keterangannya, Senin (15/2).

"Klien kami menginginkan itu. Dia ingin betul tahu bagaimana ujung dari kasus pembajakan simcard yang berlanjut pembobolan rekening korban di bank. Kejadian serupa sudah menelan banyak korban dengan akumulasi kerugian uang ratusan miliar rupiah, yang tidak dapat mereka perjuangkan," lanjut Wina mengutip Ilham Bintang.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim memang meminta para pihak  mengupayakan dulu proses damai.

Melalui Tim Pengacaranya, wartawan senior Ilham Bintang menggugat Indosat dan Commonwealth Bank, masing-masing ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Ia merasa sangat dirugikan secara material dan immaterial atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan selular Indosat juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank. Ilham menjadi korban kejahatan perbankan akibat pembajakan simcardnya.

Akibat lemahnya sistem pengamanan Indosat, simcard Indosat Ilham Bintang pada 3 Januari 2020, dibajak oleh seseorang yang mengaku bernama Ilham Bintang. Pelaku datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Exchange, Bintaro.

Pelaku begitu mudah mendapatkan simcard korban. Nyaris hanya butuh waktu 7 menit, tanpa mengikuti prosedur standar Indosat.

Setelah menguasai simcard korbannya, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai sekitar 300 juta rupiah. Pembobolan ini juga begitu mudah karena "dilayani" oleh pihak Bank, nyaris tanpa prosedur seperti lazimnya.

Polisi memang berhasil meringkus sindikat tersebut. Lima angggota sindikatnya, yaitu Desar alias Erwin, Teti Rosmawati, Wasno, Arman Yujianto alias Yos, dan Pegik, akhirnya diganjar hukuman penjara.

Ketua Majelis Hakim, Kamaludin, pada sidang 21 Oktober 2020, menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara kepada para terdakwa ditambah denda masing-masing sekitar Rp 200 juta.

Setelah pelaku kriminal simcard dan perbankan (pidana) diganjar hukuman, bagaimana pertanggungjawaban korporasi terhadap kerugian material pelanggan dan nasabah mereka (lham Bintang)?

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menilai telah terjadi pengabaian korporasi (Indosat dan Commonwealth) terhadap dirinya selaku konsumen atau nasabah.

Kerugian materialnya sama sekali tidak diganti. Apalagi kerugian immaterial berupa rusaknya rencana liburan yang sudah dirancang lama dengan keluarganya di Australia. Setelah itu berbulan-bulan pula waktunya terbuang untuk menuntut tanggung jawab dua perusahaan asing itu.

Ilham kemudian mendiskusikan masalah yang dialaminya itu dan kerugian serupa yang selama ini juga dialami banyak warga masyarakat dengan teman pengacaranya. Kesimpulannya: dia sebagai korban perlu dan harus menuntut ganti rugi perdata kepada dua korporasi.

"Mereka harus bertanggung jawab atas kerugian pelanggan dan nasabah mereka. Apalagi, kasus yang menimpa saya. Biarpun sudah terbukti secara hukum simcard dibajak di dalam kekuasaan dan pengawasan Indosat. Uang saya juga dicuri ketika berada dalam pengawasan Commonwealth Bank. Tujuan tuntutan ini supaya tidak lagi warga masyarakat yang menjadi korban atas rapuhnya sistem perlindungan dan pengamanan perusahaan selular dan perbankan," ujar Ilham.

Bersama Tim dari Kantor Pengacara RIH & Partners, pada 27 0ktober 2020 Ilham memasukkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Yang digugat PT Indosat Oreedo dan Commonwealth Bank masing-masing dengan ganti rugi Rp 100 miliar.

Sidang gugatan yang menarik perhatian publik ini, diperkirakan akan berlangsung alot.

Minggu depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda konfirmasi pengadilan atas proses selankutnya perkara gugatan perkara perdata itu.

"Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan dan masyarakat  menilai bagaimana Indosat dan Commonwealth menangani pelanggan dan nasabahnya yang telah menjadi korban," tutup Ilham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA