Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Datangi Monas, 5 'Pocong' Barmasker Tuntut Kapolri Proses Laporan Investasi Bodong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 15 Februari 2021, 17:03 WIB
Datangi Monas, 5 'Pocong' Barmasker Tuntut Kapolri Proses Laporan Investasi Bodong
Aksi teatrikal pocong di Monas/Ist
rmol news logo Kawasan Patung Kuda Sisi Barat Daya Silang Monas, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (15/2) didatangi sejumlah sosok putih berbentuk pocong.

Mereka merupakan bagian dari aksi teatrikal mewakili ribuan korban investasi bodong Koperasi Indosurya yang digelar LQ Indonesia Lawfirm.

Lima pocong yang bermasker tersebut menuntut agar uang ribuan nasabah dikembalikan.

Unjuk rasa yang diikuti sejumlah pengacara dari Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang dipimpin Alvin Lim beserta aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera memproses laporan dugaan investasi bodong Koperasi Indosurya.

Kepala Bagian Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengatakan, aksi teatrikal pocong merupakan cara membela hak masyarakat yang tertindas.

Pocong adalah simbol dari orang yang mati secara keuangan dan mental karena menjadi korban investasi bodong.

"Sudah ada korban investasi bodong Koperasi Indosurya yang meninggal, sakit parah tidak ada biaya, dan bahkan meninggal secara keuangan di masa pandemi Covid-19 ini," kata Alvin kepada wartawan, Senin (15/2).

Sementara Adi Priyono, pelapor dalam kasus Indosurya mengaku heran karena setelah kasus Indosurya disorot media, tidak lama kemudian dirinya mendapatPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Mabes Polri yang intinya mengatakan sudah ada dua tersangka bernama Suwito Ayub dan June Indria.

"Padahal terlapor yang kami laporkan adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, bukan June Indria dan Suwito Ayub. Ini aneh, ada dua kejanggalan di sini," kata Adi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Alvin Lim menambahkan, tersangka semestinya disimpulkan dari keterangan pelapor dan keterangan korban selaku saksi yang mengetahui sesuai KUHAP.

"Kami pun belum pernah memberikan alat bukti surat seperti bilyet deposit, slip setoran, dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," kata Alvin lagi.

Alvin menduga dua tersangka tersebut hanya "bumper" dan bukan otak intelektual dalam kasus raibnya dana Rp 14 triliun milik ribuan itu.

"Sekali lagi kami menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat fit and proper test DPR bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tutup Alvin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA