Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Dirawat Di Wisma Atlet, Masa Penahanan Tersangka Matheus Joko Santoso Diperpanjang Per Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Februari 2021, 12:27 WIB
Sempat Dirawat Di Wisma Atlet, Masa Penahanan Tersangka Matheus Joko Santoso Diperpanjang Per Hari Ini
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Masa penahanan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 akhirnya resmi diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan masa penahanan MJS sempat tertunda karena tersangka terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di RS Darurat Wisma Atlet.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (15/2).

Matheus Joko akan menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," pungkas Ali.

Masa penahanan pertama selama 40 hari bagi MJS sebenarnya telah habis pada Selasa lalu (2/2).

Akan tetapi, karena terpapar Covid-19 dan dirawat di Wisma Atlet, penyidik baru memperpanjang massa penahanannya pada hari ini.

Matheus Joko merupakan anak buah Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial. Kala itu, Matheus Joko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Matheus Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 5 Desember 2020 bersama dengan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabuke (HS).

Sementara untuk Juliari, ditahan pada 6 Desember 2020 bersama dengan tersangka Adi Wahyono (AW).

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik KPK telah menyelesaikan berkas perkara terhadap para tersangka pemberi suap. Yaitu, Harry Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Berkas perkara dan kedua tersangka itu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (2/2).

JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA